Jakarta, 18 September 2025 — Dalam ranah hukum perdata di Indonesia, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) menjadi salah satu dasar gugatan yang paling sering digunakan untuk menuntut ganti kerugian. Tahun 2025 diperkirakan akan semakin banyak kasus perdata yang diajukan dengan dasar PMH, seiring meningkatnya kesadaran masyarakat akan hak-haknya. Oleh karena itu, memahami struktur dan penyusunan surat gugatan PMH menjadi sangat penting, baik bagi masyarakat umum maupun praktisi hukum pemula.
Artikel ini akan membahas secara lengkap mulai dari pengertian, dasar hukum, hingga contoh surat gugatan PMH dan tips penyusunannya agar gugatan Anda tidak ditolak pengadilan.
Apa Itu Perbuatan Melawan Hukum (PMH)?
Perbuatan Melawan Hukum (PMH) adalah setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), yang menyatakan bahwa:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Dengan kata lain, seseorang dapat digugat secara perdata apabila tindakan atau kelalaiannya merugikan pihak lain, walaupun tidak ada hubungan kontraktual antara kedua pihak tersebut.
Unsur-Unsur PMH
Agar suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai PMH, harus terpenuhi empat unsur utama:
- Adanya perbuatan – Bisa berupa tindakan aktif (berbuat) atau pasif (membiarkan).
- Bersifat melawan hukum – Bertentangan dengan undang-undang, norma kesusilaan, ketertiban umum, atau hak orang lain.
- Adanya kesalahan (schuld) – Terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian dari pelaku.
- Adanya kerugian – Harus ada kerugian nyata yang diderita pihak lain akibat perbuatan tersebut.
- Adanya hubungan kausalitas – Perbuatan tersebut secara langsung menyebabkan kerugian.
Jika keempat unsur ini terbukti, penggugat dapat menuntut ganti rugi baik materiil maupun immateriil.
Struktur Surat Gugatan PMH
Dalam praktik, surat gugatan PMH harus disusun secara sistematis agar tidak dianggap kabur (obscuur libel) dan ditolak pengadilan. Berikut struktur umumnya:
- Identitas para pihak
- Penggugat: Nama, alamat, pekerjaan.
- Tergugat: Nama, alamat, pekerjaan.
- Posita (fundamentum petendi)
- Uraian kronologis perbuatan tergugat.
- Penjelasan mengapa tindakan tersebut melawan hukum.
- Bukti-bukti awal yang mendukung dalil gugatan.
- Petitum (tuntutan)
- Permintaan agar pengadilan menyatakan tergugat telah melakukan PMH.
- Permintaan agar tergugat dihukum membayar ganti rugi materiil/immateriil.
- Permintaan agar putusan dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad).
- Tanda tangan dan tanggal
- Surat ditandatangani penggugat atau kuasa hukumnya.
Contoh Surat Gugatan PMH
Berikut contoh surat gugatan PMH sederhana yang bisa dijadikan referensi awal (bukan template baku):
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri [Kota]
Di – [Tempat]
Perihal: Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: [Nama Penggugat]
Alamat: [Alamat Penggugat]
Pekerjaan: [Pekerjaan Penggugat]
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut Penggugat.
Melawan:
Nama: [Nama Tergugat]
Alamat: [Alamat Tergugat]
Pekerjaan: [Pekerjaan Tergugat]
Selanjutnya disebut Tergugat.
Posita:
Bahwa pada tanggal … Tergugat telah melakukan perbuatan berupa … yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat sebesar Rp… (… rupiah). Perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPer.
Petitum:
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp… (… rupiah).
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
Demikian surat gugatan ini dibuat, atas perkenan Majelis Hakim diucapkan terima kasih.
Hormat kami,
[Tanda Tangan Penggugat]
Tips Menyusun Gugatan PMH yang Kuat di 2025
Agar surat gugatan tidak ditolak dan berpeluang besar dikabulkan, berikut beberapa tips penting:
1. Kumpulkan Bukti Sejak Awal
Bukti adalah kunci utama. Siapkan dokumen, saksi, rekaman, atau bukti elektronik yang menunjukkan kerugian nyata akibat tindakan tergugat.
2. Tulis Kronologi Secara Jelas
Jelaskan urutan kejadian secara rinci dan logis. Hindari bahasa yang emosional atau bertele-tele agar tidak membingungkan majelis hakim.
3. Gunakan Dasar Hukum yang Tepat
Cantumkan pasal-pasal terkait, seperti Pasal 1365 KUHPer, Pasal 1372 KUHPer (ganti rugi immateriil), atau yurisprudensi terbaru yang mendukung dalil Anda.
4. Susun Petitum dengan Tegas dan Terukur
Petitum harus jelas, tidak multitafsir, dan dapat dilaksanakan. Misalnya, sebutkan nominal ganti rugi secara pasti.
5. Konsultasi dengan Ahli Hukum
Jika memungkinkan, mintalah masukan dari advokat agar gugatan Anda tidak cacat formil dan secara substansi kuat di pengadilan.
Kesimpulan
Surat gugatan PMH merupakan alat hukum penting untuk menuntut hak ketika seseorang mengalami kerugian akibat perbuatan orang lain. Dengan memahami struktur, contoh surat gugatan PMH, dan menerapkan tips penyusunan yang tepat, Anda dapat meningkatkan peluang gugatan dikabulkan oleh pengadilan.
Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk semakin melek hukum dan tidak ragu memperjuangkan hak-haknya secara perdata.
Rekomendasi slot gacor hari ini → Konohatoto78
Leave a Reply