Jakarta, 4 Oktober 2025 — Surat kuasa menjadi dokumen penting ketika seseorang tidak dapat hadir secara langsung untuk mengurus keperluannya. Salah satunya adalah pengambilan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di lembaga pembiayaan atau dealer. Namun, tidak cukup hanya membuat surat kuasa secara tertulis—dokumen tersebut perlu dilegalisasi agar sah di mata hukum. Artikel ini akan membahas secara tuntas cara legalisasi surat kuasa pengambilan BPKB, sehingga tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Mengapa Surat Kuasa Perlu Dilegalisasi?
Banyak masyarakat yang masih menganggap surat kuasa cukup dibuat di atas kertas bermaterai. Padahal, tanpa legalisasi, surat tersebut berpotensi tidak diakui oleh instansi resmi.
Alasan legalisasi menjadi penting:
- Kepastian hukum – Legalisasi memberikan bukti autentik bahwa tanda tangan dalam surat kuasa benar adanya.
- Menghindari sengketa – Dengan legalisasi, risiko penolakan atau dugaan pemalsuan dokumen bisa diminimalisir.
- Memperkuat validitas dokumen – Instansi seperti bank, leasing, maupun dealer akan lebih percaya dengan surat kuasa yang dilegalisasi.
Syarat Membuat Surat Kuasa Pengambilan BPKB
Sebelum membahas cara legalisasi, pastikan surat kuasa sudah memenuhi syarat formal berikut:
- Identitas pemberi kuasa (nama lengkap, alamat, nomor KTP).
- Identitas penerima kuasa dengan detail yang sama.
- Tujuan surat kuasa yakni pengambilan BPKB kendaraan.
- Data kendaraan seperti merek, tipe, nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin.
- Tanda tangan kedua belah pihak di atas materai Rp10.000.
Cara Legalisasi Surat Kuasa Pengambilan BPKB
Berikut langkah-langkah yang bisa Anda ikuti:
1. Datangi Kantor Notaris
Langkah paling umum adalah membawa surat kuasa ke kantor notaris. Notaris memiliki kewenangan untuk melegalisasi dokumen, memastikan tanda tangan asli, serta memberi cap dan tanda resmi.
2. Persiapkan Dokumen Pendukung
Biasanya notaris akan meminta dokumen berikut:
- KTP asli pemberi dan penerima kuasa.
- Fotokopi KTP kedua belah pihak.
- Surat kuasa yang sudah ditandatangani di atas materai.
3. Proses Verifikasi oleh Notaris
Notaris akan memeriksa keaslian identitas dan memastikan pihak yang menandatangani hadir secara sah. Setelah diverifikasi, surat kuasa akan diberikan cap legalisasi.
4. Biaya Legalisasi
Biaya legalisasi bervariasi, tergantung kebijakan kantor notaris. Umumnya berkisar antara Rp50.000 hingga Rp200.000 per dokumen.
5. Gunakan Surat Kuasa yang Telah Dilegalisasi
Setelah mendapat cap legalisasi notaris, surat kuasa tersebut siap digunakan untuk pengambilan BPKB di leasing atau dealer kendaraan.
Alternatif Legalisasi: Kantor Desa atau Kelurahan
Selain notaris, beberapa daerah juga menerima legalisasi surat kuasa melalui kantor desa atau kelurahan. Prosedurnya mirip, yaitu dengan membawa contoh surat kuasa, identitas, serta membayar biaya administrasi resmi.
Risiko Jika Tidak Melakukan Legalisasi
Mengabaikan legalisasi dapat menimbulkan sejumlah masalah, antara lain:
- Penolakan dari pihak leasing/dealer, karena dokumen dianggap tidak sah.
- Potensi penipuan, jika surat kuasa palsu digunakan pihak lain.
- Kesulitan hukum, apabila terjadi sengketa kepemilikan kendaraan.
Kesimpulan
Legalisasi surat kuasa bukan hanya formalitas, melainkan jaminan sah secara hukum. Dengan mengikuti cara legalisasi surat kuasa pengambilan BPKB yang tepat—baik melalui notaris maupun kantor desa/kelurahan—Anda bisa menghindari risiko penolakan dan memastikan proses pengambilan dokumen berjalan lancar.
Maka, sebelum menyerahkan pengurusan BPKB kepada orang lain, pastikan surat kuasa Anda dilegalisasi agar memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Rekomendasi slot gacor hari ini → Konohatoto78
Leave a Reply