Jakarta, 8 Oktober 2025 — Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah dokumen penting yang membuktikan kepemilikan kendaraan. Namun, ada kalanya pemilik kendaraan tidak bisa mengambil BPKB secara langsung di leasing atau dealer—misalnya karena sedang di luar kota, sibuk bekerja, atau ada kendala administratif. Dalam situasi seperti ini, surat kuasa menjadi solusi praktis dan legal untuk mewakilkan proses pengambilan BPKB.
Artikel ini akan membahas syarat dan prosedur membuat surat kuasa pengambilan BPKB di leasing atau dealer dengan lengkap, termasuk format, contoh, serta tips agar dokumen tersebut diterima tanpa hambatan.
Mengapa Surat Kuasa Dibutuhkan untuk Pengambilan BPKB
Tidak semua orang memiliki waktu luang untuk mengurus administrasi kendaraan secara langsung. Di sinilah peran surat kuasa pengambilan BPKB menjadi sangat penting. Surat ini bukan sekadar formalitas, melainkan dokumen legal yang memberi izin kepada orang lain untuk mewakili pemilik kendaraan dalam mengambil BPKB di leasing atau dealer.
Pembuatan surat kuasa biasanya dilakukan karena alasan-alasan berikut:
- Kesibukan pribadi atau pekerjaan. Banyak pemilik kendaraan tidak sempat datang langsung ke kantor leasing.
- Kendaraan dibeli atas nama orang lain. Misalnya, mobil dibeli oleh anak namun diurus oleh orang tua.
- Lokasi berbeda. Pemberi kuasa berada di luar kota sementara BPKB harus diambil di lokasi pembelian.
Dengan surat kuasa yang sah, proses pengambilan BPKB bisa dilakukan tanpa kendala hukum, selama semua dokumen pendukung sudah lengkap. Selain itu, surat ini juga menjadi bukti tertulis bahwa penerima kuasa benar-benar mendapat izin dari pemilik kendaraan untuk mengambil dokumen penting tersebut.
Syarat Kuasa Pengambilan BPKB
Agar surat kuasa sah dan diterima pihak leasing atau dealer, beberapa syarat kuasa pengambilan BPKB wajib dipenuhi, antara lain:
- KTP Asli dan Fotokopi Pemilik Kendaraan
Digunakan untuk verifikasi identitas pemberi kuasa. Fotokopi diserahkan ke pihak leasing atau dealer. - KTP Asli dan Fotokopi Penerima Kuasa
Pihak penerima kuasa juga harus menunjukkan identitas asli dan menyerahkan salinannya. - Surat Kuasa Bermaterai Rp10.000
Surat harus ditulis secara formal dan ditandatangani di atas materai agar sah secara hukum. - Fotokopi STNK Kendaraan
Sebagai bukti kendaraan yang dimaksud memang milik pemberi kuasa. - Dokumen Pendukung dari Leasing atau Dealer (Jika Ada)
Beberapa leasing mensyaratkan formulir atau template khusus surat kuasa, jadi pastikan menanyakan terlebih dahulu.
Format dan Isi Surat Kuasa Pengambilan BPKB
Surat kuasa tidak harus rumit, tapi tetap harus memenuhi unsur legalitas. Berikut struktur umum yang bisa dijadikan acuan:
- Judul Dokumen: “Surat Kuasa Pengambilan BPKB”
- Identitas Pemberi Kuasa: Nama, alamat, nomor KTP, dan nomor telepon.
- Identitas Penerima Kuasa: Nama, alamat, dan nomor KTP.
- Isi Wewenang: Pernyataan jelas bahwa penerima kuasa diberi izin untuk mengambil BPKB kendaraan dengan menyebutkan jenis, merek, dan nomor polisi kendaraan.
- Tanda Tangan di Atas Materai: Dilengkapi tanda tangan kedua pihak untuk pengesahan.
Contoh singkat:
Saya yang bertanda tangan di bawah ini, [Nama Pemberi Kuasa], memberikan kuasa kepada [Nama Penerima Kuasa] untuk mengambil BPKB kendaraan dengan nomor polisi [XXXX] di [Nama Leasing/Dealer].
Surat kuasa ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan digunakan sebagaimana mestinya.
Prosedur Pengambilan BPKB Menggunakan Surat Kuasa
Berikut langkah-langkah yang perlu diikuti untuk mengambil BPKB menggunakan surat kuasa:
- Lengkapi Dokumen Pendukung
Siapkan surat kuasa, fotokopi KTP kedua pihak, STNK, dan dokumen pembayaran lunas. - Datang ke Leasing atau Dealer
Penerima kuasa membawa semua dokumen ke kantor leasing atau dealer tempat kendaraan dibeli. - Verifikasi Dokumen oleh Petugas
Pihak leasing akan memeriksa keaslian dokumen dan mencocokkan data dengan sistem. - Tanda Terima BPKB
Setelah diverifikasi, petugas akan menyerahkan BPKB dan meminta tanda tangan penerima kuasa sebagai bukti serah terima. - Simpan Bukti Pengambilan
Pastikan untuk menyimpan tanda terima tersebut, karena dapat digunakan jika diperlukan di kemudian hari.
Tips Agar Surat Kuasa Tidak Ditolak
Beberapa kasus pengambilan BPKB gagal karena kesalahan teknis kecil. Berikut tips agar hal itu tidak terjadi:
- Pastikan semua identitas (nama, NIK, alamat) sesuai dengan data di STNK dan BPKB.
- Gunakan materai resmi Rp10.000 dan tanda tangan basah (bukan digital).
- Jika leasing memiliki format khusus, gunakan template mereka.
- Jangan lupa membawa bukti pelunasan angsuran atau faktur pembelian kendaraan.
Kesimpulan
Membuat surat kuasa pengambilan BPKB adalah langkah sederhana tapi penting untuk mempermudah proses administratif, terutama jika pemilik kendaraan tidak bisa hadir langsung. Dengan memenuhi seluruh syarat kuasa pengambilan BPKB dan mengikuti prosedur yang benar, dokumen bisa diambil tanpa kendala.
Selalu pastikan keaslian identitas dan tanda tangan dalam surat kuasa, serta simpan salinan dokumen sebagai arsip pribadi. Dengan persiapan yang baik, proses pengambilan BPKB di leasing atau dealer akan berjalan lancar dan aman.
Ayo bergabung di situs slot 2025 terbaik terpercaya dan daftar sekarang juga di → Konohatoto78

Leave a Reply