Jakarta, 2 September 2025 — Memiliki izin usaha resmi adalah langkah penting bagi pelaku usaha mikro di Indonesia. Selain memberikan kepastian hukum, izin ini juga membuka akses terhadap pembiayaan, pelatihan, hingga program pemerintah. Namun, yang sering menjadi pertanyaan para pelaku UMKM adalah berapa biaya pembuatan izin usaha di tahun 2025—apakah masih gratis atau sudah berbayar?
Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai kebijakan terbaru, prosedur pendaftaran, hingga manfaat memiliki surat izin usaha mikro (SIUMK/UMK) di tahun 2025.
Apa Itu Surat Izin Usaha Mikro (SIUMK)?
Surat izin usaha mikro atau yang sering disebut izin usaha mikro kecil (IUMK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah sebagai bentuk legalitas usaha. Dokumen ini biasanya berlaku untuk usaha dengan kategori mikro hingga kecil, misalnya warung makan, toko kelontong, atau usaha jasa rumahan.
Dengan memiliki izin ini, pelaku UMKM tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga lebih mudah mengakses bantuan modal, mengikuti tender, hingga mendapatkan pelatihan resmi dari instansi terkait.
Biaya Resmi Pembuatan Izin Usaha 2025
Pertanyaan utama: Apakah membuat SIUMK di tahun 2025 gratis atau berbayar?
Berdasarkan aturan pemerintah, pembuatan izin usaha mikro masih gratis alias tanpa biaya. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mendorong pertumbuhan UMKM di Indonesia. Namun, ada beberapa catatan penting:
- Gratis di OSS (Online Single Submission):
Melalui sistem OSS, pelaku usaha bisa membuat izin secara online tanpa dipungut biaya. - Gratis di Kecamatan/Kelurahan:
Jika dilakukan secara offline, biasanya di kantor kecamatan atau kelurahan, izin usaha juga diberikan tanpa biaya. - Potensi Biaya Tambahan (Tidak Resmi):
Walau secara aturan resmi gratis, dalam praktik di lapangan kadang ada pungutan tertentu. Pelaku usaha perlu waspada dan memastikan semua proses mengikuti jalur resmi.
Dengan demikian, secara regulasi biaya pembuatan izin usaha di 2025 tetap gratis.
Cara Membuat SIUMK 2025
Ada dua cara yang bisa dipilih pelaku usaha untuk membuat izin:
1. Secara Online (OSS)
- Buka situs resmi OSS di oss.go.id.
- Daftar akun dengan NIK pemilik usaha.
- Lengkapi data usaha, termasuk alamat, bidang usaha, dan skala usaha.
- Sistem akan memproses dan menerbitkan SIUMK dalam format digital.
2. Secara Offline (Kecamatan/Kelurahan)
- Datang ke kantor kecamatan atau kelurahan setempat.
- Isi formulir permohonan izin usaha.
- Lampirkan dokumen pendukung seperti KTP dan NPWP (jika ada).
- Tunggu proses verifikasi, lalu izin usaha akan diberikan dalam bentuk cetak.
Manfaat Memiliki Surat Izin Usaha Mikro
Mengurus SIUMK bukan hanya soal legalitas, tetapi juga memberikan berbagai keuntungan nyata bagi pelaku usaha, di antaranya:
- Perlindungan Hukum: Usaha terlindungi dari potensi sengketa atau razia ilegal.
- Akses Modal: Bisa mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan.
- Kesempatan Tender: Dapat mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah.
- Dukungan Pemerintah: Lebih mudah mendapat program bantuan, pelatihan, dan subsidi.
- Citra Usaha Profesional: Meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra bisnis.
Kesimpulan
Di tahun 2025, biaya resmi pembuatan izin usaha mikro masih gratis baik melalui OSS maupun kantor kecamatan/kelurahan. Meski begitu, pelaku usaha harus berhati-hati terhadap pungutan liar yang tidak sesuai aturan.
Dengan mengurus izin usaha, pelaku UMKM bukan hanya memperoleh legalitas, tetapi juga membuka pintu bagi peluang yang lebih besar. Jadi, jangan tunda lagi—urus izin usaha Anda agar bisnis semakin berkembang dan diakui secara resmi.
[…] Biaya Resmi Pembuatan Surat Izin Usaha Mikro 2025, Gratis atau Berbayar? […]