Banyak pekerja di Indonesia ingin memanfaatkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) untuk kebutuhan mendesak, seperti pembelian rumah atau renovasi tempat tinggal. Namun, tidak sedikit yang masih bingung apakah pencairan bisa dilakukan tanpa harus mengundurkan diri dari pekerjaan. Faktanya, BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan aturan resmi yang memungkinkan peserta mencairkan hingga 30% saldo JHT tanpa perlu resign.
Berkasinaja mengulas secara menyeluruh cara cairkan JHT 30% sesuai prosedur terbaru BPJS Ketenagakerjaan, lengkap dengan syarat, langkah-langkah, hingga dokumen yang wajib disiapkan.
Bisakah JHT 30% Dicairkan Tanpa Resign?
Ya, bisa. BPJS Ketenagakerjaan secara resmi mengizinkan pencairan saldo JHT hingga 30% meskipun status pekerjaan peserta masih aktif. Artinya, peserta tidak perlu mengajukan resign atau pemutusan hubungan kerja (PHK) hanya untuk mengambil sebagian dana JHT.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 dan diperbarui melalui aturan internal BPJS Ketenagakerjaan yang berlaku hingga sekarang.
Syarat Utama Pencairan JHT 30%
Agar proses pencairan JHT berjalan lancar, pastikan seluruh persyaratan berikut terpenuhi. Ini menjadi fondasi penting sebelum melanjutkan ke tahap pengajuan.
1. Status Kepesertaan Minimal 10 Tahun
Peserta harus terdaftar dan memiliki masa kepesertaan aktif minimal 10 tahun. Masa ini dihitung sejak tanggal pertama bergabung di BPJS Ketenagakerjaan.
2. Hanya untuk Pembelian Rumah
Fasilitas 30% diperuntukkan sebagai uang muka pembelian rumah atau kredit KPR. Peserta wajib melampirkan dokumen yang membuktikan proses transaksi properti.
3. Membawa KTP dan Kartu Keluarga
Identitas diri seperti KTP dan KK wajib sesuai data di BPJS. Bila ada perbedaan nama atau alamat, peserta perlu memperbarui data terlebih dahulu.
4. Kepemilikan Nomor Rekening Aktif
BPJS Ketenagakerjaan mentransfer dana pencairan langsung ke rekening peserta. Pastikan rekening aktif dan sesuai identitas.
5. Dokumen Pendukung Pembelian Rumah
Misalnya:
- Surat pemesanan rumah (SPH)
- Perjanjian jual beli (PPJB)
- Brosur atau informasi harga rumah dari developer
Langkah-Langkah Cara Cairkan JHT 30% Tanpa Resign
Untuk kamu yang ingin memahami cara cairkan JHT 30%, berikut panduan resmi yang sudah disederhanakan agar mudah diikuti.
1. Buka Situs atau Aplikasi JMO
Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan memfasilitasi pencairan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Peserta dapat login menggunakan email atau nomor ponsel yang terdaftar.
2. Pilih Layanan “Klaim JHT”
Setelah masuk, pilih menu Klaim JHT dan pilih jenis pencairan 30% untuk pembelian rumah.
3. Lengkapi Data Pribadi
Isi formulir yang tersedia, mulai dari data diri, alamat, data pekerjaan, hingga informasi perbankan.
4. Unggah Dokumen Pendukung
Aplikasi akan meminta peserta mengunggah dokumen seperti:
- Foto KTP
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- Surat pemesanan rumah / PPJB
- Buku tabungan
Pastikan seluruh file jelas dan dapat dibaca.
5. Verifikasi Data
Setelah mengunggah dokumen, BPJS akan melakukan verifikasi. Bila diperlukan, peserta mungkin diminta melakukan video verifikasi atau wawancara singkat.
6. Tunggu Proses Pencairan
Jika seluruh syarat dan verifikasi berhasil, BPJS akan mencairkan dana ke rekening peserta. Proses pencairan biasanya berlangsung 3–7 hari kerja.
Panduan Cara Cairkan JHT 30% Secara Offline
Selain melalui aplikasi JMO, peserta juga dapat datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
1. Datang ke Kantor BPJS Terdekat
Kunjungi kantor BPJS sesuai domisili dan ambil nomor antrian untuk layanan pencairan JHT.
2. Siapkan Berkas Fisik
Berkas yang perlu dibawa meliputi:
- KTP dan KK asli dan fotokopi
- Kartu peserta BPJS
- Dokumen pembelian rumah
- Buku tabungan
3. Proses Administrasi
Petugas akan memeriksa berkas, memverifikasi data, dan menginput pengajuan pencairan.
4. Transfer Dana
Dana akan dikirim ke rekening setelah proses administrasi selesai.
Keuntungan Mencairkan JHT 30% Tanpa Resign
Ada beberapa manfaat besar yang bisa didapat jika memilih pencairan sebagian tanpa mengakhiri hubungan kerja.
1. Mendukung Kepemilikan Rumah
Pencairan ini bisa menjadi solusi kuat untuk memenuhi uang muka KPR yang sering kali menjadi kendala bagi pekerja.
2. Tidak Kehilangan Status Karyawan
Peserta tidak perlu mengambil risiko pengunduran diri hanya demi mencairkan dana.
3. Proses Lebih Mudah dan Cepat
Dengan sistem digital seperti JMO, pengajuan bisa dilakukan dari rumah tanpa harus antre.
Hal yang Perlu Diwaspadai
Meski prosesnya terlihat mudah, ada beberapa poin penting yang harus dihindari agar klaim tidak ditolak.
1. Perbedaan Data Identitas
Perbedaan nama atau tanggal lahir antara dokumen dan sistem BPJS sering menjadi penyebab pengajuan ditolak.
2. Dokumen Rumah yang Tidak Valid
BPJS hanya menerima dokumen dari developer resmi, bukan rumah over kredit atau rumah second tanpa PPJB jelas.
3. Masa Kepesertaan Kurang dari 10 Tahun
Jika masa kepesertaan belum mencapai 10 tahun, pengajuan akan otomatis ditolak.
Tips Agar Klaim JHT 30% Disetujui
Agar proses pengajuan semakin lancar, perhatikan beberapa tips berikut:
- Pastikan data sesuai di semua dokumen, termasuk kode pos dan alamat.
- Gunakan dokumen rumah dari developer terpercaya.
- Cek kembali foto dokumen sebelum upload, pastikan jelas dan tidak buram.
- Update data di perusahaan jika ada perubahan seperti nomor HP atau email.
Kesimpulan
Prosedur cara cairkan JHT 30% tanpa resign ternyata cukup mudah asalkan peserta memenuhi seluruh persyaratan dan mengikuti panduan resmi dari BPJS Ketenagakerjaan. Fasilitas ini sangat membantu pekerja yang ingin membeli rumah tanpa harus menunggu masa pensiun atau mengundurkan diri dari pekerjaan.
Dengan mengetahui langkah-langkah dan ketentuan yang benar, pencairan JHT 30% bisa menjadi solusi cerdas untuk mencapai kepemilikan rumah impian.
Ayo bergabung di situs slot 2025 terbaik terpercaya dan daftar sekarang juga di → Konohatoto78

Leave a Reply