Bagi pekerja di Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu bentuk perlindungan sosial yang penting. Salah satu program andalannya adalah Jaminan Hari Tua (JHT), yang dapat dicairkan ketika peserta sudah memenuhi syarat tertentu, seperti berhenti bekerja, terkena PHK, atau mencapai usia pensiun. Kini, pencairan saldo JHT semakin mudah karena bisa dilakukan secara online lewat aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Artikel ini akan membahas langkah-langkah pencairan JHT melalui JMO, syarat yang perlu disiapkan, hingga tips agar prosesnya berjalan lancar
Mengenal Aplikasi JMO
JMO (Jamsostek Mobile) adalah aplikasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan yang dirancang untuk mempermudah peserta dalam mengakses berbagai layanan. Melalui aplikasi ini, pekerja dapat mengecek saldo, klaim manfaat, hingga melakukan pencairan JHT tanpa perlu antre panjang di kantor cabang.
Keunggulan utama JMO adalah prosesnya lebih cepat dan transparan. Peserta bisa memantau status klaim hanya lewat ponsel, sehingga tidak perlu repot membawa banyak dokumen fisik.
Syarat Mencairkan Saldo JHT Lewat JMO
Sebelum memulai proses pencairan, pastikan Anda sudah menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- KTP dan KK – sebagai identitas diri resmi.
- Buku Tabungan – untuk transfer dana pencairan.
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja/PHK – jika alasan pencairan karena tidak bekerja lagi.
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan – atau nomor kepesertaan aktif.
- Foto Diri Terbaru – biasanya diperlukan untuk verifikasi.
Semua dokumen tersebut harus diunggah dalam bentuk digital (foto/scan) melalui aplikasi JMO.
Cara Mencairkan Saldo JHT di Aplikasi JMO
Berikut langkah-langkah mudah yang bisa Anda ikuti:
1. Unduh dan Login ke Aplikasi JMO
- Download aplikasi JMO di Google Play Store atau App Store.
- Login menggunakan email atau nomor kepesertaan BPJS.
- Jika belum punya akun, lakukan registrasi terlebih dahulu.
2. Pilih Menu “Jaminan Hari Tua”
- Setelah masuk, pilih menu Jaminan Hari Tua (JHT).
- Klik opsi Klaim JHT.
3. Lengkapi Data dan Dokumen
- Isi data diri sesuai KTP dan kartu BPJS.
- Unggah dokumen pendukung, seperti KTP, KK, surat PHK, dan buku tabungan.
4. Verifikasi Data
- Sistem akan memproses data dan melakukan verifikasi.
- Pastikan data yang diinput sesuai agar tidak terjadi penolakan.
5. Proses Klaim dan Transfer
- Jika disetujui, saldo JHT akan ditransfer langsung ke rekening yang sudah didaftarkan.
- Proses pencairan biasanya memakan waktu 3–7 hari kerja.
Keuntungan Cairkan JHT Lewat JMO
- Praktis – Semua bisa dilakukan lewat smartphone.
- Hemat Waktu – Tidak perlu antre di kantor cabang.
- Transparan – Status klaim bisa dipantau secara real time.
- Aman – Proses resmi melalui aplikasi BPJS Ketenagakerjaan.
Tips Agar Klaim JHT Lancar
- Pastikan nomor rekening bank masih aktif dan sesuai dengan nama peserta.
- Gunakan jaringan internet yang stabil saat mengunggah dokumen.
- Periksa kembali dokumen agar tidak buram atau terpotong.
- Simpan nomor referensi klaim untuk memudahkan pelacakan.
Kesimpulan
Pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah berkat aplikasi JMO. Dengan hanya bermodalkan smartphone dan jaringan internet, peserta bisa mengajukan klaim tanpa harus antre di kantor cabang. Pastikan semua dokumen sudah lengkap dan data yang diunggah sesuai, agar proses pencairan berjalan cepat dan lancar.
Leave a Reply