Jakarta, 22 August 2025 — Mengurus izin usaha memang sering dianggap rumit, apalagi jika kita baru pertama kali menghadapinya. Salah satu izin yang wajib dimiliki pelaku usaha adalah surat izin usaha perdagangan (SIUP). Mulai tahun 2025, ada beberapa perubahan kecil dalam persyaratan administrasi yang perlu diperhatikan. Untuk itu, memahami dokumen apa saja yang harus dipersiapkan akan sangat membantu mempercepat proses perizinan.
Bagi Anda yang sedang mencari cara mengurus SIUP, artikel ini akan membahas secara lengkap daftar dokumen penting hingga alur prosesnya. Dengan begitu, Anda bisa menghemat waktu, menghindari kesalahan dokumen, dan memastikan usaha Anda berjalan sesuai aturan hukum.
Apa Itu SIUP dan Mengapa Penting?
SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan adalah izin resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan perdagangan. Tanpa SIUP, usaha bisa dianggap ilegal dan berisiko terkena sanksi.
Selain sebagai bukti legalitas, SIUP juga bermanfaat untuk:
- Membuka akses permodalan di bank.
- Menambah kepercayaan konsumen dan mitra bisnis.
- Mempermudah pengurusan izin tambahan lain yang diperlukan.
Dokumen Penting untuk Pembuatan SIUP 2025
Sebelum mengajukan permohonan SIUP, ada sejumlah dokumen yang wajib dipersiapkan. Dokumen-dokumen ini berfungsi sebagai bukti legalitas identitas pemilik usaha, status perusahaan, serta kepatuhan terhadap aturan pajak dan administrasi. Jika salah satu dokumen tidak lengkap, proses penerbitan SIUP bisa tertunda atau bahkan ditolak.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- KTP pemilik usaha atau penanggung jawab wajib dilampirkan sebagai identitas utama. Pastikan KTP masih berlaku agar tidak menimbulkan kendala.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- NPWP berfungsi sebagai identitas perpajakan. NPWP yang digunakan bisa milik pribadi atau badan usaha, tergantung bentuk usaha yang dijalankan.
- Akta Pendirian Perusahaan
- Untuk badan usaha berbentuk PT atau CV, akta pendirian perusahaan dari notaris adalah syarat mutlak. Dokumen ini membuktikan legalitas pendirian usaha di mata hukum.
- Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
- Beberapa daerah masih mewajibkan SKDU sebagai bukti lokasi usaha. Dokumen ini biasanya diterbitkan oleh kelurahan atau kecamatan setempat.
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) / NIB
- Seiring dengan sistem OSS, TDP kini digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi salah satu syarat utama dalam pengajuan SIUP.
- Pas Foto Pemilik/Pengurus
- Biasanya diperlukan pas foto berwarna terbaru ukuran 3×4 cm atau 4×6 cm. Jumlah foto dapat berbeda tergantung aturan daerah.
Alur dan Cara Mengurus SIUP 2025
Setelah dokumen lengkap, langkah berikutnya adalah memahami alur pembuatan SIUP. Secara garis besar, tahapannya meliputi:
- Pendaftaran Online melalui OSS
Semua pengajuan dilakukan secara online melalui sistem OSS. Anda harus membuat akun terlebih dahulu. - Pengisian Data Usaha
Masukkan data perusahaan sesuai dokumen resmi, mulai dari nama usaha, alamat, bidang usaha, hingga modal usaha. - Unggah Dokumen Persyaratan
Dokumen yang sudah dipersiapkan discan dengan format PDF dan diunggah ke sistem. - Proses Verifikasi oleh Pemerintah
Pihak berwenang akan memverifikasi data dan dokumen yang diajukan. Jika ada kekurangan, pemohon akan diminta untuk melengkapinya. - Penerbitan SIUP Digital
Jika semua dokumen valid, SIUP akan diterbitkan dalam bentuk digital yang bisa langsung diunduh melalui situs resmi oss.go.id.
Tips Agar Pengajuan SIUP Lancar
- Pastikan dokumen valid dan terbaru.
- Gunakan data yang sama di semua dokumen agar tidak terjadi perbedaan informasi.
- Simpan salinan digital dokumen untuk memudahkan unggah online.
- Rajin memantau status pengajuan di situs OSS agar segera tahu jika ada perbaikan yang diperlukan.
FAQ tentang Pembuatan SIUP 2025
1. Apakah semua jenis usaha wajib memiliki SIUP?
Tidak semua, namun sebagian besar usaha perdagangan wajib memiliki SIUP sebagai bukti legalitas.
2. Berapa lama proses pembuatan SIUP 2025?
Biasanya 3–7 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan kecepatan verifikasi.
3. Apakah SIUP berlaku selamanya?
Ya, sejak 2018 SIUP berlaku tanpa batas waktu, kecuali ada perubahan data perusahaan.
4. Bagaimana jika usaha masih berskala kecil?
Usaha kecil tetap wajib memiliki SIUP untuk menghindari kendala hukum di kemudian hari.
5. Apakah bisa mengurus SIUP secara offline?
Tidak. Saat ini pengurusan hanya dilakukan melalui sistem OSS secara online.
6. Apakah perlu jasa konsultan untuk mengurus SIUP?
Tidak wajib. Namun, jika Anda tidak ingin repot, jasa konsultan bisa membantu mempercepat proses.
Kesimpulan
Mengurus SIUP di tahun 2025 sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan, asalkan dokumen dipersiapkan dengan benar sejak awal. Dengan memahami daftar dokumen penting seperti KTP, NPWP, akta pendirian, hingga NIB, proses perizinan bisa berjalan lancar tanpa hambatan.
Jika Anda masih bingung dengan cara mengurus SIUP, cukup ikuti alur resmi melalui situs oss.go.id dan pastikan dokumen sudah lengkap. Dengan begitu, usaha Anda bisa berjalan legal, terpercaya, dan siap berkembang lebih jauh.
Leave a Reply