Jakarta, 7 September 2025 — Setiap karyawan yang berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri (resign), terkena PHK, maupun habis kontrak, berhak untuk mencairkan saldo dari program BPJS Ketenagakerjaan. Dana ini berupa Jaminan Hari Tua (JHT) yang selama bekerja rutin dipotong dari gaji serta ditambah kontribusi perusahaan. Banyak pekerja masih bingung mengenai prosedurnya, terutama saat keluar kerja atas keputusan pribadi. Artikel ini akan membahas secara lengkap cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan yang resign, termasuk syarat, tahapan, dan tips agar proses berjalan lancar.
Dasar Hukum Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan
Pencairan JHT diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2015 yang menyebutkan bahwa peserta bisa mencairkan saldo JHT ketika:
- Berhenti bekerja, baik karena PHK atau resign.
- Mencapai usia pensiun (56 tahun).
- Mengalami cacat total tetap.
- Meninggal dunia (ahli waris yang menerima manfaat).
Untuk kasus resign, saldo JHT dapat dicairkan setelah peserta berhenti bekerja dan tidak lagi menerima upah dari perusahaan.
Syarat Pencairan Dana Ketenagakerjaan bagi Karyawan Resign
Agar proses berjalan mulus, berikut dokumen yang wajib disiapkan:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan (fisik atau digital).
- KTP elektronik yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga (KK) terbaru.
- Surat keterangan berhenti bekerja/resign dari perusahaan.
- Buku tabungan dengan nomor rekening aktif.
- NPWP (jika ada, untuk pencairan di atas Rp50 juta).
- Formulir klaim JHT yang bisa diunduh dari laman resmi BPJS.
Tahapan Prosedur Pencairan Dana
Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan karyawan untuk mencairkan dana JHT setelah resign:
1. Registrasi Online
- Akses laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi data pribadi, unggah dokumen, dan pilih kantor cabang terdekat untuk verifikasi.
- Sistem akan memberikan jadwal antrean online.
2. Verifikasi Dokumen
- Datang ke kantor BPJS sesuai jadwal dengan membawa dokumen asli.
- Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen.
3. Proses Persetujuan
- Jika dokumen valid, permohonan pencairan akan diproses.
- Peserta akan menerima notifikasi melalui email atau SMS terkait status pencairan.
4. Pencairan Dana
- Dana JHT akan ditransfer langsung ke rekening bank peserta dalam waktu 3–7 hari kerja setelah persetujuan.
Tips Agar Pencairan Berjalan Lancar
- Pastikan data konsisten – Nama di KTP, KK, kartu BPJS, dan rekening bank harus sama.
- Gunakan rekening pribadi – BPJS tidak mentransfer ke rekening orang lain.
- Cek keaktifan NPWP – Untuk saldo di atas Rp50 juta, NPWP mengurangi potongan pajak.
- Simpan semua bukti – Termasuk surat resign, email konfirmasi, dan bukti transfer.
- Ajukan saat status kepesertaan nonaktif – Biasanya 1 bulan setelah resign, perusahaan akan menonaktifkan kepesertaan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
1. Apakah saldo JHT bisa dicairkan langsung setelah resign?
Tidak bisa langsung. Proses pencairan bisa dilakukan setelah status kepesertaan dinonaktifkan oleh perusahaan, biasanya sekitar 1 bulan.
2. Bagaimana jika kartu BPJS hilang?
Bisa tetap klaim dengan mencetak kartu digital melalui aplikasi BPJSTKU atau meminta surat keterangan dari BPJS.
3. Apakah harus datang ke kantor BPJS?
Ya, meskipun registrasi dilakukan online, tetap ada tahap verifikasi di kantor cabang.
4. Bisa dicairkan sebagian atau harus penuh?
Bagi karyawan yang resign, saldo JHT bisa dicairkan 100% sesuai ketentuan PP No. 60 Tahun 2015.
Kesimpulan
Pencairan dana ketenagakerjaan bagi karyawan yang resign merupakan hak yang dilindungi oleh hukum. Prosesnya cukup mudah jika semua dokumen dipersiapkan dengan baik. Dengan memahami cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan, karyawan dapat memastikan bahwa saldo JHT yang telah dikumpulkan selama bekerja bisa digunakan untuk kebutuhan di masa transisi.
Link Klaim BPJS Ketenagakerjaan ➡️ https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/cara-klaim.html
Leave a Reply