Jakarta, 7 November 2025 — Setiap pemilik kendaraan bermotor pasti wajib memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun untuk membayar pajak, dan lima tahun sekali untuk ganti plat. Namun, tidak semua orang bisa hadir langsung ke kantor Samsat karena kesibukan atau alasan lain. Pertanyaan pun muncul — apakah bisa cara perpanjang STNK tanpa surat kuasa?
Masalah ini kerap ditemui, terutama bagi kendaraan yang masih atas nama orang lain, seperti mobil bekas atau motor keluarga. Nah, agar tidak salah langkah, mari kita bahas aturan hukumnya secara lengkap.
Aturan Hukum Perpanjangan STNK
Sebelum membahas soal surat kuasa, penting memahami dasar hukumnya. Perpanjangan STNK diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam aturan tersebut disebutkan, perpanjangan STNK harus dilakukan oleh pemilik kendaraan atau pihak yang diberi kuasa secara sah.
Artinya, secara hukum, pihak yang mengurus STNK tanpa surat kuasa tidak memiliki kewenangan untuk melakukannya. Surat kuasa menjadi bukti legal bahwa pemilik kendaraan memberi izin kepada orang lain untuk mengurus administrasi kendaraannya.
Apakah Bisa Perpanjang STNK Tanpa Surat Kuasa?
Secara umum, tidak bisa perpanjang STNK tanpa surat kuasa, terutama jika kamu bukan pemilik kendaraan yang tertera di STNK. Pihak Samsat membutuhkan bukti legal bahwa kamu memang diizinkan mengurusnya.
Namun, ada pengecualian tertentu, misalnya:
- Perpanjangan atas nama sendiri.
Jika kamu adalah pemilik kendaraan sesuai STNK dan BPKB, kamu tidak perlu surat kuasa. Cukup datang dengan dokumen lengkap. - Perpanjangan melalui aplikasi digital.
Saat ini beberapa daerah sudah mendukung layanan Samsat Online Nasional (Samolnas). Dalam kasus ini, kamu bisa melakukan pembayaran dan pengesahan STNK secara daring, tanpa perlu surat kuasa karena prosesnya langsung oleh pemilik. - Perpanjangan diwakilkan anggota keluarga.
Beberapa kantor Samsat memperbolehkan anggota keluarga langsung (misalnya suami, istri, atau anak) mengurus perpanjangan STNK tanpa surat kuasa, asalkan masih dalam satu Kartu Keluarga (KK). Biasanya petugas akan meminta fotokopi KK sebagai bukti hubungan keluarga.
Dokumen yang Diperlukan untuk Perpanjangan STNK
Agar prosesnya lancar, berikut dokumen yang wajib kamu siapkan:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
- Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)
- Bukti pembayaran pajak kendaraan (jika sudah dibayar online)
Jika kamu ingin tahu cara perpanjang STNK yang paling efisien, pastikan semua dokumen di atas sudah lengkap sebelum datang ke Samsat. Dokumen tidak lengkap sering kali menjadi alasan utama penolakan atau antrean panjang.
Cara Perpanjang STNK Secara Online
Layanan digital kini mempermudah pemilik kendaraan dalam memperpanjang STNK. Berikut langkah-langkah cara perpanjang STNK online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal):
- Unduh aplikasi Signal dari Play Store atau App Store.
- Daftarkan akun dengan memasukkan NIK dan nomor rangka kendaraan.
- Pilih menu “Perpanjangan STNK”.
- Masukkan data kendaraan dan lakukan verifikasi.
- Bayar pajak kendaraan melalui metode pembayaran yang tersedia.
- STNK digital dan bukti pengesahan akan dikirim secara elektronik.
Meski mudah, kamu tetap harus memastikan data kendaraan sesuai dengan yang tercatat di sistem. Jika kendaraan masih atas nama orang lain, sistem tidak akan memproses tanpa data kepemilikan yang sah.
Risiko Mengurus STNK Tanpa Surat Kuasa
Mengurus STNK tanpa surat kuasa bisa berakibat fatal. Selain permohonan ditolak, kamu bisa dianggap melakukan tindakan pelanggaran administratif. Bahkan, dalam beberapa kasus, petugas dapat mencurigai tindakan tersebut sebagai upaya penyalahgunaan data kendaraan.
Selain itu, tanpa surat kuasa, kamu juga tidak memiliki dasar hukum jika terjadi masalah, misalnya perbedaan data atau dugaan manipulasi identitas kendaraan. Jadi, lebih baik menyiapkan surat kuasa bermaterai untuk menghindari kendala di kemudian hari.
Kesimpulan
Jadi, perpanjangan STNK tanpa surat kuasa pada dasarnya tidak diperbolehkan, kecuali kamu sebagai pemilik sah kendaraan atau anggota keluarga satu KK. Surat kuasa bukan hanya formalitas, tapi bukti legal yang melindungi kamu dan pemilik kendaraan dari risiko hukum.
Jika kamu ingin proses cepat dan aman, pahami dulu cara perpanjang STNK sesuai aturan. Gunakan aplikasi resmi seperti Signal atau Samolnas untuk kemudahan, atau datang langsung ke kantor Samsat dengan membawa dokumen lengkap.
Ayo bergabung di situs slot 2025 terbaik terpercaya dan daftar sekarang juga di → Konohatoto78

Leave a Reply