Jakarta, 11 September 2025 — Surat kuasa adalah dokumen tertulis yang memberikan wewenang dari satu pihak (pemberi kuasa) kepada pihak lain (penerima kuasa) untuk melakukan tindakan tertentu atas nama pemberi kuasa. Dalam praktik hukum dan administrasi, surat ini menjadi bukti tertulis yang sah, sehingga kerap digunakan untuk keperluan pengambilan dokumen, pengurusan administrasi, hingga tindakan hukum. […]