Jakarta, 24 Oktober 2025 — Surat kuasa merupakan dokumen penting yang sering digunakan dalam berbagai urusan hukum, administrasi, maupun keuangan. Baik itu untuk mengurus dokumen di bank, mengambil gaji, hingga mewakili seseorang di pengadilan — surat kuasa menjadi bukti sah bahwa seseorang memberikan wewenang kepada pihak lain. Namun, tak sedikit orang yang masih bingung mengenai materai untuk surat kuasa, terutama terkait nominal yang berlaku di tahun 2025.
Artikel ini akan membahas secara lengkap dan jelas berapa nilai materai yang sah untuk surat kuasa terbaru 2025, serta aturan hukumnya agar dokumen kamu tidak dianggap cacat secara administratif.
Fungsi Materai pada Surat Kuasa
Sebelum membahas nominalnya, penting untuk memahami fungsi materai. Dalam konteks hukum, materai berfungsi sebagai alat pengesahan dokumen yang memiliki nilai hukum. Tanpa adanya materai, surat kuasa tetap sah secara isi, tetapi bisa dianggap tidak memenuhi ketentuan formalitas fiskal apabila digunakan dalam proses hukum atau administrasi negara.
Materai menjadi bentuk pembayaran pajak atas dokumen yang memiliki konsekuensi hukum dan ekonomi. Oleh karena itu, setiap surat kuasa yang berkaitan dengan kepentingan resmi, apalagi yang bersifat finansial, wajib dibubuhi materai dengan nominal sesuai ketentuan terbaru.
Aturan Hukum Terkait Materai Surat Kuasa
Ketentuan mengenai penggunaan materai diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai. Dalam regulasi ini disebutkan bahwa besaran bea materai ditetapkan sebesar Rp10.000, menggantikan dua jenis materai sebelumnya (Rp3.000 dan Rp6.000).
Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133/PMK.03/2021 memperjelas penerapan materai elektronik dan fisik. Dengan demikian, baik surat kuasa manual (tulis tangan atau cetak) maupun elektronik (dalam bentuk PDF, e-mail, atau dokumen digital lainnya) tetap wajib menggunakan materai bernilai Rp10.000 agar sah di mata hukum.
Nominal Materai untuk Surat Kuasa Terbaru 2025
Memasuki tahun 2025, nominal materai untuk surat kuasa masih tetap sebesar Rp10.000. Pemerintah belum mengeluarkan kebijakan baru yang mengubah nilai bea materai tersebut.
Artinya, jika kamu membuat surat kuasa — baik untuk urusan pribadi, bisnis, atau hukum — cukup membubuhkan materai Rp10.000 di bagian tanda tangan pemberi kuasa.
Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:
- Satu surat kuasa hanya membutuhkan satu materai.
- Materai ditempel di bagian tanda tangan pemberi kuasa.
- Untuk dokumen elektronik, gunakan e-Materai Rp10.000 yang diterbitkan oleh Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia).
Contoh Penggunaan Materai pada Surat Kuasa
Berikut contoh penempatan materai pada surat kuasa agar tidak salah posisi:
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: [Nama Pemberi Kuasa]
Alamat: [Alamat Lengkap]Memberikan kuasa kepada:
Nama: [Nama Penerima Kuasa]
Alamat: [Alamat Lengkap]Untuk mengurus [tujuan surat kuasa, misalnya pengambilan dokumen, transaksi, dsb].
Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk digunakan sebagaimana mestinya.
[Kota, Tanggal]
Materai Rp10.000
(Tanda tangan pemberi kuasa)
Dengan penempatan seperti di atas, surat kuasa kamu sudah memenuhi unsur formal sesuai ketentuan bea materai.
Jenis-Jenis Surat Kuasa yang Wajib Bermaterai
Tidak semua surat kuasa harus bermaterai, tetapi berikut beberapa jenis yang wajib menggunakan materai untuk surat kuasa dengan nilai Rp10.000:
- Surat kuasa untuk pengambilan uang atau gaji.
- Surat kuasa perwakilan hukum di pengadilan.
- Surat kuasa untuk transaksi jual beli atau sewa menyewa aset.
- Surat kuasa untuk pencairan dana, BPJS, pensiun, atau asuransi.
- Surat kuasa untuk pengurusan administrasi resmi di lembaga pemerintahan.
Sedangkan untuk surat kuasa bersifat pribadi non-finansial, seperti perwakilan dalam acara keluarga atau pengambilan dokumen tanpa nilai ekonomi, materai bisa bersifat opsional.
Tips Menghindari Kesalahan dalam Penggunaan Materai
Kesalahan kecil dalam penggunaan materai dapat membuat dokumen tidak diterima secara administratif. Berikut beberapa tips penting:
- Jangan gunakan materai bekas atau sobek. Materai harus baru dan belum pernah dipakai sebelumnya.
- Tempelkan materai di tempat yang benar, yaitu pada area tanda tangan pemberi kuasa.
- Tanda tangani sebagian di atas materai, agar dianggap sah menandakan bahwa materai benar-benar digunakan oleh pihak terkait.
- Untuk dokumen digital, gunakan e-Materai resmi dari platform yang terdaftar di Peruri, seperti Pos Indonesia, eMeterai.co.id, atau Finnet.
Kesimpulan
Jadi, nominal materai untuk surat kuasa terbaru tahun 2025 adalah Rp10.000. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh jenis surat kuasa, baik fisik maupun digital. Penggunaan materai bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari legalitas dokumen agar diakui secara hukum.
Pastikan kamu selalu menggunakan materai untuk surat kuasa sesuai aturan yang berlaku agar dokumenmu sah, valid, dan tidak bermasalah saat digunakan di instansi resmi.
Ayo bergabung di situs slot 2025 terbaik terpercaya dan daftar sekarang juga di → Konohatoto78

Leave a Reply