Jakarta, 5 September 2025 — Dalam praktik hukum perdata di Indonesia, dua jenis gugatan yang sering diajukan di pengadilan adalah gugatan wanprestasi dan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Keduanya sama-sama menjadi instrumen hukum bagi pihak yang merasa dirugikan, tetapi memiliki dasar hukum, objek sengketa, hingga konsekuensi yang berbeda. Artikel ini akan mengulas secara mendalam mengenai perbedaan surat gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum 2025, sekaligus memberikan gambaran terbaru mengenai penerapannya.
Pengertian Wanprestasi
Wanprestasi adalah kondisi ketika salah satu pihak dalam perjanjian tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang telah disepakati. Hal ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1243 yang menyebutkan bahwa pihak yang tidak memenuhi kewajiban perjanjian dapat dituntut untuk mengganti kerugian.
Contoh wanprestasi meliputi:
- Tidak membayar utang tepat waktu.
- Menyerahkan barang yang berbeda dengan perjanjian.
- Tidak melaksanakan jasa yang sudah disepakati.
Surat gugatan wanprestasi biasanya diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan akibat kelalaian atau ingkar janji dari pihak lain.
Pengertian Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Perbuatan Melawan Hukum (PMH) merujuk pada tindakan seseorang yang melanggar hukum atau norma sehingga merugikan orang lain, meski tidak ada perjanjian sebelumnya. Dasarnya diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa “Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menimbulkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.”
Contoh kasus PMH antara lain:
- Penyerobotan tanah.
- Fitnah atau pencemaran nama baik.
- Tindakan kekerasan yang menimbulkan kerugian.
Surat gugatan PMH diajukan agar pengadilan memutuskan ganti rugi atau tindakan hukum lain terhadap pihak yang merugikan.
Perbedaan PMH dan Wanprestasi
Untuk memahami lebih jelas, berikut adalah beberapa poin perbedaan PMH dan wanprestasi yang paling mendasar:
- Dasar Hukum
- Wanprestasi: Berdasarkan perjanjian yang sah (KUHPerdata Pasal 1243).
- PMH: Tidak memerlukan perjanjian, cukup adanya perbuatan yang melanggar hukum (KUHPerdata Pasal 1365).
- Hubungan Hukum
- Wanprestasi: Ada hubungan hukum yang lahir dari kontrak atau perjanjian.
- PMH: Tidak ada perjanjian, hubungan hukum lahir karena perbuatan yang merugikan.
- Bentuk Gugatan
- Wanprestasi: Gugatan biasanya terkait ganti rugi karena ingkar janji.
- PMH: Gugatan bisa berupa ganti rugi, pemulihan nama baik, atau penghentian perbuatan tertentu.
- Beban Pembuktian
- Wanprestasi: Penggugat wajib membuktikan adanya perjanjian yang sah dan pelanggaran oleh tergugat.
- PMH: Penggugat harus membuktikan adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab-akibat.
Relevansi di Tahun 2025
Memasuki tahun 2025, perkembangan hukum perdata di Indonesia semakin kompleks seiring dengan digitalisasi kontrak dan meningkatnya kasus pelanggaran hukum di ranah digital.
Beberapa poin penting yang muncul pada 2025:
- Wanprestasi Digital: Banyak kasus wanprestasi terjadi akibat transaksi online, misalnya penjual tidak mengirim barang meski sudah menerima pembayaran.
- PMH di Dunia Maya: Maraknya pencemaran nama baik di media sosial membuat gugatan PMH semakin sering diajukan.
- Penyelesaian Non-Litigasi: Mediasi dan arbitrase semakin dipilih untuk menyelesaikan sengketa, baik wanprestasi maupun PMH, sebelum masuk ke pengadilan.
Strategi Membuat Surat Gugatan
Bagi pihak yang hendak membuat surat gugatan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan:
- Surat Gugatan Wanprestasi
- Cantumkan identitas para pihak.
- Jelaskan isi perjanjian dan poin yang dilanggar.
- Rincikan kerugian yang dialami.
- Mintakan ganti rugi sesuai hukum yang berlaku.
- Surat Gugatan PMH
- Sebutkan identitas para pihak.
- Jelaskan perbuatan yang melanggar hukum.
- Tunjukkan kerugian nyata yang dialami.
- Mintakan pemulihan atau ganti rugi.
Kesimpulan
Perbedaan surat gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum 2025 terletak pada dasar hukum, hubungan antara pihak, serta jenis kerugian yang ditimbulkan. Wanprestasi lahir dari pelanggaran kontrak, sedangkan PMH muncul dari tindakan yang bertentangan dengan hukum meskipun tanpa adanya perjanjian.
Memahami perbedaan PMH dan wanprestasi penting agar pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum yang tepat. Dengan perkembangan zaman, baik wanprestasi maupun PMH kini semakin banyak terjadi dalam ranah digital, sehingga adaptasi hukum dan strategi penyelesaian sengketa menjadi semakin relevan di era 2025.
Referensi: pkbh.uad.ac.id
Leave a Reply