Jakarta, 4 November 2025 — Memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Namun, bagaimana jika sang pemilik tidak bisa datang langsung ke kantor Samsat karena sibuk, berada di luar kota, atau sedang sakit? Apakah bisa diwakilkan? Jawabannya: bisa, asal memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk surat kuasa resmi.
Berkasinaja akan mengulas secara lengkap mengenai cara perpanjang STNK lewat orang lain, syarat dokumen yang harus disiapkan, serta hal-hal yang perlu diperhatikan agar prosesnya berjalan lancar dan sah secara hukum.
Mengapa Diperlukan Surat Kuasa?
Surat kuasa berfungsi sebagai izin tertulis dari pemilik kendaraan kepada orang lain untuk melakukan urusan administrasi atas nama pemilik. Dalam konteks perpanjangan STNK, dokumen ini menjadi bukti legal bahwa pihak yang mengurus bukanlah orang sembarangan, melainkan perwakilan resmi yang telah diberikan kewenangan.
Tanpa surat kuasa, petugas Samsat berhak menolak proses perpanjangan karena khawatir terjadi penyalahgunaan, seperti pengurusan kendaraan tanpa sepengetahuan pemilik.
Syarat Perpanjang STNK Lewat Orang Lain
Untuk mengurus perpanjangan STNK lewat orang lain, berikut dokumen yang wajib kamu siapkan:
- Surat Kuasa Bermaterai Rp10.000
- Ditandatangani oleh pemilik kendaraan dan penerima kuasa.
 - Cantumkan identitas lengkap keduanya: nama, nomor KTP, alamat, dan tanda tangan.
 
 - Fotokopi KTP Pemilik dan Penerima Kuasa
- Pastikan kedua KTP masih berlaku dan datanya jelas terbaca.
 
 - STNK Asli dan Fotokopi BPKB
- STNK asli dibutuhkan untuk validasi data kendaraan.
 - Fotokopi BPKB digunakan sebagai bukti kepemilikan sah.
 
 - Bukti Pajak dan Cek Fisik (Jika 5 Tahunan)
- Untuk perpanjangan tahunan cukup bawa STNK dan bukti pembayaran pajak.
 - Untuk perpanjangan 5 tahunan, wajib cek fisik kendaraan di lokasi Samsat.
 
 
Contoh Kasus: Perpanjang STNK Tanpa Pemilik KTP
Banyak orang mencari cara perpanjang STNK tanpa pemilik KTP, terutama jika pemilik kendaraan sudah pindah domisili atau sedang berada jauh dari lokasi Samsat. Dalam kasus ini, surat kuasa menjadi dokumen wajib agar proses tetap sah.
Namun, penting diperhatikan: walaupun bisa diwakilkan, nama pada STNK dan BPKB tetap harus sama. Jika pemilik sudah berpindah tangan tapi belum balik nama, sebaiknya segera lakukan proses balik nama agar tidak kesulitan di kemudian hari.
Tips: Jika KTP pemilik sudah tidak aktif (misalnya karena pindah daerah), lampirkan fotokopi KTP lama dan surat pernyataan bahwa kendaraan masih dalam kepemilikan yang sah.
Langkah-Langkah Perpanjang STNK Lewat Orang Lain
Berikut panduan praktis agar prosesnya berjalan lancar:
- Siapkan semua dokumen di atas.
Pastikan tidak ada yang terlewat, terutama surat kuasa dan fotokopi identitas. - Datang ke kantor Samsat terdekat.
Serahkan dokumen kepada petugas loket pendaftaran. - Lakukan pembayaran pajak kendaraan.
Petugas akan memberikan bukti pembayaran dan STNK baru setelah proses selesai. - Periksa kembali data di STNK.
Pastikan semua informasi seperti nomor mesin, rangka, dan alamat tercetak dengan benar. 
Bisa Lewat Samsat Online?
Beberapa wilayah di Indonesia kini sudah menyediakan layanan Samsat Digital Nasional (Signal), aplikasi resmi untuk memperpanjang STNK secara online. Namun, layanan ini hanya bisa digunakan oleh pemilik kendaraan yang datanya sesuai dengan KTP dan NIK terdaftar.
Jadi, jika kamu ingin perpanjang STNK tanpa pemilik KTP atau lewat orang lain, prosesnya tetap harus dilakukan secara manual di kantor Samsat, dengan membawa surat kuasa.
Pentingnya Tertib Administrasi Kendaraan
Meski terdengar sepele, perpanjangan STNK adalah bagian dari kewajiban hukum setiap pemilik kendaraan. Mengabaikannya bisa berujung pada denda pajak hingga tilang di jalan raya.
Dengan surat kuasa yang sah dan dokumen lengkap, kamu tetap bisa menjaga legalitas kendaraan meski diurus oleh orang lain. Langkah ini tak hanya memudahkan, tapi juga menunjukkan bahwa kamu adalah warga negara yang taat aturan.
Kesimpulan
Mengurus perpanjangan STNK lewat orang lain sangat memungkinkan, asal memenuhi syarat yang berlaku. Inti dari semuanya adalah surat kuasa resmi, yang menjadi bukti bahwa penerima kuasa berhak melakukan pengurusan tersebut.
Bagi kamu yang ingin perpanjang STNK tanpa pemilik KTP, pastikan seluruh dokumen pendukung lengkap dan jelas agar tidak terkendala di loket Samsat. Dengan begitu, urusan administrasi tetap lancar dan kendaraanmu sah digunakan di jalan raya.
Ayo bergabung di situs slot 2025 terbaik terpercaya dan daftar sekarang juga di → Konohatoto78

Leave a Reply