Jakarta, 13 Oktober 2025 — Bagi banyak orang, kendaraan yang dibeli melalui pembiayaan leasing sering kali menjadi bagian penting dari aktivitas sehari-hari. Namun, masalah bisa muncul ketika seseorang harus mengambil BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) yang ternyata masih berada di leasing atas nama orang lain — misalnya karena jual beli kendaraan bekas atau pelimpahan kredit.
Seiring regulasi baru yang diberlakukan pada 2025, pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) kini memperketat aturan terkait proses pengambilan BPKB di leasing untuk menjaga keamanan data dan mencegah penyalahgunaan dokumen kendaraan.
Mengapa Pengambilan BPKB di Leasing Orang Lain Perlu Prosedur Khusus?
BPKB bukan sekadar bukti kepemilikan kendaraan, tapi juga dokumen hukum yang melekat pada identitas pemilik sebelumnya. Jika tidak ada pelimpahan resmi, leasing tidak berhak menyerahkan BPKB kepada pihak ketiga.
Hal ini untuk menghindari:
- Penipuan jual beli kendaraan, di mana pihak tidak berwenang mengambil BPKB tanpa izin.
- Sengketa hukum antara pemilik lama dan baru.
- Pemalsuan identitas atau penyalahgunaan surat kuasa palsu.
Karena itu, setiap pengambilan BPKB atas nama orang lain wajib mengikuti prosedur legal yang diatur oleh leasing masing-masing, sesuai panduan resmi OJK.
Syarat Mengambil BPKB di Leasing Orang Lain
Setiap leasing seperti Adira Finance, FIF, WOM, BCA Finance, dan lainnya memiliki aturan serupa, dengan beberapa perbedaan kecil pada kelengkapan dokumen. Berikut adalah syarat umum pengambilan BPKB di leasing orang lain pada 2025:
- Surat Kuasa Asli Bermaterai Rp10.000
Dokumen ini wajib berisi pernyataan dari pemilik asli kendaraan yang memberikan izin pengambilan BPKB kepada pihak lain. Pastikan nama, nomor KTP, dan nomor kontrak leasing tercantum dengan benar. - Fotokopi KTP Pemberi dan Penerima Kuasa
Leasing akan mencocokkan identitas keduanya untuk menghindari pemalsuan data. - Kwitansi Pelunasan atau Bukti Lunas dari Leasing
Dokumen ini menunjukkan bahwa seluruh cicilan telah selesai dan tidak ada tunggakan. - Fotokopi STNK dan BPKB (jika ada salinan sebelumnya)
Ini membantu pihak leasing memverifikasi kendaraan yang dimaksud. - Dokumen Pendukung Tambahan (opsional)
Misalnya, surat pernyataan jual beli kendaraan atau bukti transfer pembayaran jika kendaraan sudah berpindah tangan.
Proses Pengambilan BPKB di Leasing Orang Lain Tahun 2025
Berikut langkah-langkah resmi yang perlu diikuti untuk memastikan proses pengambilan BPKB berjalan lancar:
1. Cek Status Pelunasan
Pastikan seluruh cicilan kendaraan sudah lunas dan tidak ada biaya tertunda. Jika masih ada denda atau biaya administrasi, selesaikan terlebih dahulu agar pengambilan BPKB tidak tertunda.
2. Siapkan Dokumen Asli dan Salinan
Bawa semua dokumen yang disebutkan di atas, termasuk membuat surat kuasa bermaterai dan KTP asli dari kedua pihak. Leasing akan menolak proses jika salah satu dokumen tidak lengkap.
3. Datangi Kantor Leasing Terkait
Kunjungi kantor leasing sesuai lokasi pengajuan kredit kendaraan. Biasanya, leasing hanya melayani pengambilan BPKB di cabang tempat kontrak dibuat.
4. Verifikasi oleh Petugas Leasing
Petugas akan melakukan pengecekan dokumen dan identitas. Jika semua valid, mereka akan memberikan tanda terima atau nomor antrean untuk proses pencetakan dokumen serah terima.
5. Tanda Tangan Berita Acara Pengambilan
Pihak penerima kuasa wajib menandatangani berita acara pengambilan BPKB, sebagai bukti resmi bahwa dokumen telah diterima sesuai prosedur.
6. Pengambilan BPKB dan Arsip Dokumen
Setelah verifikasi selesai, petugas akan menyerahkan BPKB dan mencatat proses serah terima di sistem leasing. Simpan semua dokumen pendukung dengan baik untuk menghindari masalah di kemudian hari.
Aturan Baru Tahun 2025: Digitalisasi dan Keamanan Data
Mulai 2025, beberapa perusahaan pembiayaan besar telah menerapkan e-BPKB dan sistem verifikasi biometrik. Dengan sistem ini, setiap proses pengambilan BPKB akan diverifikasi melalui sidik jari atau face recognition, baik bagi pemilik asli maupun penerima kuasa.
Tujuannya untuk:
- Meminimalisir penyalahgunaan surat kuasa palsu.
- Mempercepat proses validasi dokumen.
- Memastikan setiap transaksi tercatat dalam database nasional OJK.
Selain itu, leasing kini juga menyediakan layanan verifikasi online untuk mengecek status BPKB sebelum datang ke kantor cabang, sehingga lebih efisien dan aman.
Tips Agar Proses Berjalan Lancar
- Hubungi Leasing Terlebih Dahulu
Setiap leasing memiliki kebijakan berbeda, jadi pastikan untuk menelepon atau mengunjungi situs resmi mereka sebelum datang. - Gunakan Surat Kuasa yang Sah dan Tervalidasi
Hindari menggunakan surat kuasa yang tidak ditandatangani langsung oleh pemilik kendaraan. - Pastikan Semua Dokumen Asli Dibawa
Leasing tidak akan menyerahkan BPKB tanpa dokumen asli, bahkan jika fotokopi sudah lengkap. - Datang di Jam Operasional Resmi
Biasanya, proses pengambilan BPKB hanya dilakukan pada hari kerja dan jam tertentu.
Kesimpulan
Mengambil BPKB di leasing orang lain kini tidak bisa dilakukan sembarangan. Dengan regulasi 2025, semua proses diwajibkan melalui prosedur resmi dengan dokumen lengkap dan verifikasi biometrik.
Mengetahui langkah dan syarat dalam proses pengambilan BPKB akan membantu kamu menghindari penolakan atau masalah hukum di kemudian hari. Jadi, pastikan semua dokumen sah, cara ,surat kuasa valid, dan informasi leasing diperbarui sebelum mengambil langkah.
Ayo bergabung di situs slot 2025 terbaik terpercaya dan daftar sekarang juga di → Konohatoto78

Leave a Reply