Jakarta, 9 November 2025 — Bagi karyawan wanita, masa melahirkan merupakan momen krusial yang membutuhkan perhatian khusus. Selain persiapan fisik dan mental, aspek administratif di tempat kerja juga penting untuk dipenuhi. Salah satunya adalah membuat surat permohonan cuti melahirkan secara resmi agar perusahaan dapat memberikan izin cuti sesuai ketentuan.
Surat ini tidak hanya berfungsi sebagai bentuk etika profesional, tetapi juga sebagai dokumen legal yang menjamin hak cuti karyawan sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pasal 82 ayat (1) dan (2), yang menyebutkan bahwa karyawan wanita berhak atas cuti selama 3 bulan, masing-masing 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan.
Ketentuan Umum dalam Surat Cuti Melahirkan
Sebelum melihat contoh, penting memahami unsur-unsur yang harus ada dalam surat cuti melahirkan agar sesuai standar administrasi perusahaan. Berikut poin-poin pentingnya:
- Identitas Karyawan:
Cantumkan nama lengkap, jabatan, dan bagian/divisi kerja. - Tujuan Surat:
Jelaskan maksud permohonan cuti karena melahirkan dengan menyebutkan perkiraan tanggal melahirkan. - Durasi Cuti:
Tuliskan secara jelas tanggal mulai dan berakhirnya cuti. - Ucapan Terima Kasih & Penutup:
Sampaikan apresiasi kepada pihak perusahaan atas pengertian dan persetujuannya. - Tanda Tangan:
Beri tanda tangan pemohon serta, jika diperlukan, persetujuan dari atasan langsung atau HRD.
Contoh Surat Permohonan Cuti Melahirkan
Berikut contoh surat permohonan cuti melahirkan yang bisa dijadikan acuan resmi bagi karyawan wanita di berbagai sektor pekerjaan:
Contoh 1 – Format Surat Resmi untuk Karyawan Swasta
Kepada Yth.
Bapak/Ibu [Nama Atasan / HRD]
[Perusahaan XYZ]
Di Tempat
Perihal: Permohonan Cuti Melahirkan
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: [Nama Lengkap]
Jabatan: [Jabatan]
Divisi: [Divisi/Bagian]
Dengan ini mengajukan surat permohonan cuti melahirkan selama 3 (tiga) bulan, terhitung mulai tanggal [Tanggal Mulai Cuti] hingga [Tanggal Berakhir Cuti], sesuai dengan perkiraan waktu persalinan saya pada tanggal [Perkiraan Tanggal Melahirkan].
Demikian permohonan ini saya sampaikan. Besar harapan saya agar Bapak/Ibu dapat memberikan izin sesuai ketentuan yang berlaku. Atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak/Ibu, saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
[Tanda Tangan]
[Nama Lengkap]
Mengetahui,
Atasan Langsung: ____________________
HRD: ____________________
Contoh 2 – Format Sederhana untuk Instansi Pemerintah
Kepada Yth.
Kepala [Nama Instansi]
Di Tempat
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: [Nama Pegawai]
NIP: [Nomor Induk Pegawai]
Jabatan: [Jabatan]
Unit Kerja: [Unit/Bagian]
Dengan ini mengajukan surat permohonan cuti melahirkan selama 3 (tiga) bulan, mulai tanggal [Tanggal Awal] hingga [Tanggal Akhir], sehubungan dengan kehamilan dan rencana persalinan saya.
Demikian surat ini saya buat dengan sebenarnya. Atas perhatian dan izin yang diberikan, saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
[Tanda Tangan]
[Nama Pegawai]
Tips Menulis Surat Cuti Melahirkan yang Baik
Agar surat terlihat profesional dan diterima dengan baik oleh pihak HRD atau atasan, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:
- Gunakan Bahasa Formal dan Sopan.
Hindari penggunaan kalimat tidak baku atau terlalu pribadi. - Pastikan Tanggal Akurat.
Konsultasikan dengan dokter kandungan untuk memperkirakan waktu persalinan. - Lampirkan Surat Keterangan Dokter (Jika Diperlukan).
Beberapa perusahaan mensyaratkan surat medis sebagai pendukung. - Kirimkan Lebih Awal.
Idealnya, surat dikirim minimal 2–4 minggu sebelum tanggal cuti dimulai agar perusahaan sempat mengatur pengganti sementara. - Gunakan Format Resmi Perusahaan.
Jika perusahaan memiliki template surat cuti, ikuti pedoman tersebut agar sesuai dengan standar internal.
Dasar Hukum Cuti Melahirkan di Indonesia
Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 82 disebutkan bahwa:
“Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.”
Selain itu, dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 (Omnibus Law Cipta Kerja), hak cuti melahirkan tetap dijamin dengan mekanisme serupa, termasuk perlindungan terhadap PHK selama masa kehamilan dan cuti.
Kesimpulan
Membuat surat permohonan cuti melahirkan bukan hanya formalitas, melainkan langkah penting untuk melindungi hak karyawan wanita di tempat kerja. Dengan mengikuti format resmi dan menyertakan informasi yang lengkap, karyawan dapat memastikan bahwa proses cutinya berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pastikan surat dikirim tepat waktu, menggunakan bahasa sopan, dan menyertakan dokumen pendukung jika diperlukan. Dengan begitu, hubungan profesional antara karyawan dan perusahaan tetap harmonis selama masa cuti melahirkan.
Ayo bergabung di situs slot 2025 terbaik terpercaya dan daftar sekarang juga di → Konohatoto78

Leave a Reply