Jakarta, 30 Oktober 2025 — Dalam proses pemberian tanah kepada pihak lain tanpa imbalan, baik antara keluarga maupun individu, surat pernyataan perjanjian hibah tanah memegang peranan penting. Dokumen ini bukan sekadar formalitas, tetapi bukti sah yang melindungi hak pemberi dan penerima hibah secara hukum. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami cara membuat surat tersebut dengan benar.
Berkasinaja akan membahas secara lengkap apa itu surat pernyataan hibah tanah, prosedur pembuatannya, hingga contoh format yang bisa dijadikan acuan.
Memahami Arti dan Fungsi Surat Pernyataan Hibah Tanah
Surat pernyataan hibah tanah merupakan dokumen resmi yang berisi pernyataan dari seseorang (pemberi hibah) untuk menyerahkan sebagian atau seluruh tanah miliknya kepada pihak lain (penerima hibah) secara sukarela tanpa imbalan apa pun.
Dokumen ini bukan sekadar simbol niat baik, tetapi juga bukti sah di mata hukum apabila dibuat sesuai ketentuan yang berlaku dan disaksikan oleh pejabat berwenang, seperti notaris atau kepala desa/kelurahan.
Adapun fungsi utama dari surat pernyataan ini meliputi:
- Mencegah terjadinya sengketa tanah di masa mendatang.
- Menjadi dasar administrasi perubahan nama kepemilikan di sertifikat tanah.
- Menjamin proses hibah berjalan legal sesuai hukum perdata Indonesia.
Dasar Hukum Hibah Tanah di Indonesia
Proses hibah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1666–1693, serta diperkuat oleh Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Dalam konteks hibah tanah, Pasal 37 ayat (1) PP tersebut menegaskan bahwa peralihan hak atas tanah hanya bisa didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Artinya, surat pernyataan hibah tanah tidak hanya perlu ditandatangani kedua belah pihak, tetapi juga sebaiknya disahkan oleh PPAT agar memiliki kekuatan hukum yang sempurna.
Syarat Pembuatan Surat Pernyataan Hibah Tanah
Sebelum menyusun surat hibah, pastikan seluruh dokumen pendukung sudah lengkap. Berikut syarat-syarat umum yang perlu dipenuhi:
- Identitas para pihak
- Fotokopi KTP pemberi dan penerima hibah.
- Kartu Keluarga masing-masing pihak.
- Dokumen tanah
- Sertifikat tanah asli.
- PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir.
- Surat keterangan bebas sengketa dari kelurahan/desa.
- Saksi-saksi
- Minimal dua orang saksi yang mengetahui proses hibah.
- Bisa berasal dari keluarga atau tetangga.
- Pengesahan
- Dapat dilakukan di kantor notaris atau PPAT.
- Diperlukan untuk memastikan keabsahan hukum.
Prosedur Pembuatan Surat Pernyataan Hibah Tanah
Berikut langkah-langkah umum dalam membuat dan mengesahkan surat pernyataan perjanjian hibah tanah:
1. Penyusunan Surat
Pihak pemberi hibah menyusun surat yang berisi pernyataan hibah secara jelas. Dalam surat tersebut, wajib mencantumkan data lengkap pemberi dan penerima, lokasi serta luas tanah yang dihibahkan, dan kesepakatan tanpa paksaan.
2. Penandatanganan
Setelah isi surat disepakati, kedua belah pihak menandatangani dokumen di atas materai Rp10.000 dengan disaksikan minimal dua orang saksi.
3. Pengesahan oleh Notaris atau PPAT
Untuk kekuatan hukum yang lebih kuat, surat ini sebaiknya dibuat dalam bentuk akta hibah oleh notaris atau PPAT. Akta ini menjadi dasar bagi penerima untuk mengurus balik nama sertifikat.
4. Pendaftaran ke Kantor Pertanahan (BPN)
Langkah terakhir adalah mendaftarkan hibah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk proses perubahan nama kepemilikan pada sertifikat tanah.
Contoh Format Surat Pernyataan Perjanjian Hibah Tanah
Berikut contoh sederhana format surat pernyataan hibah tanah yang bisa digunakan sebagai acuan:
SURAT PERNYATAAN HIBAH TANAH
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: [Nama Pemberi Hibah]
Tempat/Tanggal Lahir: [Tempat, Tanggal Lahir]
Alamat: [Alamat Lengkap]
No. KTP: [Nomor KTP]
Selanjutnya disebut Pemberi Hibah, dengan ini menyatakan bahwa saya dengan sukarela dan tanpa paksaan menghibahkan sebidang tanah milik saya kepada:
Nama: [Nama Penerima Hibah]
Tempat/Tanggal Lahir: [Tempat, Tanggal Lahir]
Alamat: [Alamat Lengkap]
No. KTP: [Nomor KTP]
Tanah yang dihibahkan terletak di:
[Alamat Tanah, Luas, Nomor Sertifikat, dan Batas Wilayah]
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk digunakan sebagaimana mestinya.
[Kota], [Tanggal-Bulan-Tahun]
Materai Rp10.000
Tanda tangan Pemberi Hibah
(___________________)
Tanda tangan Penerima Hibah
(___________________)
Saksi-saksi:
- (___________________)
- (___________________)
Mengetahui,
Kepala Desa/Lurah [Nama]
(___________________)
Tips Membuat Surat Hibah Tanah yang Sah dan Aman
- Gunakan bahasa yang jelas dan formal.
Hindari istilah ambigu yang bisa menimbulkan perbedaan tafsir hukum. - Pastikan tanah tidak dalam sengketa.
Lakukan pengecekan sertifikat di kantor pertanahan sebelum proses hibah. - Gunakan jasa notaris/PPAT.
Meskipun surat pernyataan bisa dibuat secara pribadi, legalitas lebih kuat bila melalui akta notaris. - Simpan dokumen dengan aman.
Pastikan surat asli dan salinannya tersimpan rapi oleh kedua belah pihak.
Kesimpulan
Pembuatan surat pernyataan perjanjian hibah tanah merupakan langkah penting untuk memastikan proses hibah berjalan legal dan aman. Dengan memahami prosedur serta memenuhi syarat yang berlaku, pemberi dan penerima hibah dapat terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.
Selalu pastikan dokumen dibuat dengan benar, disertai tanda tangan saksi, serta disahkan oleh pihak berwenang untuk menjamin keabsahan perjanjian.
Ayo bergabung di situs slot 2025 terbaik terpercaya dan daftar sekarang juga di → Konohatoto78

Leave a Reply