Jakarta, 12 September 2025 — Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan memberikan kepastian pendapatan saat peserta memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Namun, banyak peserta yang masih bingung saat ingin mencairkan saldo JHT mereka, terutama terkait persyaratan dan dokumen apa saja yang harus disiapkan. Artikel ini akan mengulas secara lengkap syarat pencairan JHT beserta tips agar proses pencairannya berjalan lancar.
Syarat Pencairan JHT Berdasarkan Status Peserta
Proses pencairan JHT memiliki ketentuan yang berbeda-beda tergantung pada status kepesertaan dan alasan pencairan. Berikut beberapa kondisi umum:
1. Pencairan JHT 100% karena Berhenti Bekerja
Peserta yang telah berhenti bekerja minimal 1 bulan dan tidak lagi bekerja di perusahaan manapun, bisa mencairkan saldo JHT secara penuh. Syarat pencairan JHT pada kondisi ini meliputi:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan berhenti bekerja atau surat pengalaman kerja dari perusahaan
- Buku tabungan aktif atas nama peserta
- Pas foto terbaru ukuran 3×4 (2 lembar)
2. Pencairan JHT karena Pensiun
Peserta yang telah memasuki usia pensiun (minimal 56 tahun) juga berhak mencairkan seluruh saldo JHT mereka. Dokumen yang harus disiapkan antara lain:
- KTP elektronik
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- KK
- Buku tabungan
- Surat keterangan pensiun dari perusahaan (jika ada)
3. Pencairan JHT karena Cacat Total Tetap
Bagi peserta yang mengalami cacat total tetap, BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan pencairan JHT. Dokumen tambahan yang dibutuhkan adalah:
- Surat keterangan dokter atau hasil pemeriksaan medis resmi
- Surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan
4. Pencairan JHT Ahli Waris
Jika peserta meninggal dunia, saldo JHT dapat dicairkan oleh ahli warisnya. Syarat pencairan JHT dalam kondisi ini mencakup:
- KTP dan KK ahli waris
- Surat keterangan kematian peserta dari kelurahan atau rumah sakit
- Surat keterangan ahli waris
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan milik peserta
- Buku tabungan ahli waris
Cara dan Prosedur Pencairan JHT
Setelah seluruh dokumen disiapkan, proses pencairan JHT dapat dilakukan dengan dua cara: secara online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau secara langsung (offline) di kantor cabang terdekat.
Proses Online
- Masuk ke situs resmi BPJS Ketenagakerjaan bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Pilih menu e-Klaim JHT.
- Isi data diri sesuai identitas, unggah seluruh dokumen yang diminta.
- Tunggu jadwal wawancara online yang dikirimkan ke email.
- Setelah verifikasi berhasil, dana akan ditransfer ke rekening peserta.
Proses Offline
- Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat sesuai domisili.
- Bawa seluruh dokumen asli dan fotokopi.
- Ambil nomor antrean layanan pencairan JHT.
- Petugas akan memverifikasi dokumen.
- Dana JHT akan ditransfer ke rekening setelah proses verifikasi selesai.
Tips agar Pencairan JHT Berjalan Lancar
- Pastikan semua data di dokumen (nama, NIK, nomor rekening) sesuai dan tidak ada perbedaan.
- Gunakan buku tabungan aktif atas nama sendiri agar tidak ditolak.
- Simpan bukti email konfirmasi dan jadwal wawancara (jika online).
- Ajukan pencairan saat jam layanan kerja untuk mempercepat proses.
Kesimpulan
Mengetahui syarat pencairan JHT secara detail sangat penting agar proses klaim berjalan mulus tanpa hambatan administratif. Dengan mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan sejak awal, peserta dapat memperoleh hak JHT mereka dengan cepat dan aman. Jangan lupa untuk memastikan data yang diajukan sesuai dengan identitas resmi, agar pencairan tidak tertunda.
Rekomendasi slot gacor hari ini → Konohatoto78
Leave a Reply