Jakarta, 28 September 2025 — Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah dokumen penting yang wajib dijaga keamanannya. Dokumen ini menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan, sehingga tidak bisa diambil sembarangan oleh orang lain. Namun, dalam kondisi tertentu, pemilik kendaraan tidak bisa hadir langsung untuk mengambil BPKB di kantor leasing, dealer, atau kepolisian. Di sinilah surat kuasa pengambilan BPKB diperlukan.
Artikel ini akan mengulas secara lengkap syarat surat kuasa BPKB serta format penulisannya agar sah di mata hukum.
Pentingnya Surat Kuasa untuk Pengambilan BPKB
Tidak semua orang punya waktu luang untuk datang langsung ke leasing, dealer, atau kepolisian saat hendak mengambil BPKB. Dalam kondisi seperti ini, surat kuasa hadir sebagai dokumen legal yang memberi wewenang kepada orang lain untuk mewakili pemilik kendaraan.
Surat kuasa ini menjadi bukti sah bahwa pihak penerima kuasa memiliki hak mengambil BPKB atas nama pemilik. Tanpa adanya surat tersebut, pihak leasing atau dealer biasanya tidak berani menyerahkan dokumen, karena BPKB menyangkut kepemilikan kendaraan bermotor yang bernilai tinggi.
Syarat Surat Kuasa BPKB
Agar sah dan dapat diterima, surat kuasa pengambilan BPKB harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Identitas jelas pemberi dan penerima kuasa
Meliputi nama lengkap, alamat, nomor KTP, serta tanda tangan kedua belah pihak. - Kelengkapan dokumen pendukung
- Fotokopi KTP pemberi kuasa
- Fotokopi KTP penerima kuasa
- Fotokopi STNK kendaraan terkait
- Bukti pembayaran atau pelunasan (jika kendaraan masih dalam kredit)
- Pernyataan tegas
Surat harus mencantumkan kalimat yang secara eksplisit memberi wewenang kepada penerima kuasa untuk mengambil BPKB. - Tanda tangan dan materai
Agar lebih kuat secara hukum, surat kuasa sebaiknya dibubuhi materai Rp10.000 dengan tanda tangan basah pemberi kuasa.
Dengan memenuhi syarat surat kuasa BPKB ini, maka dokumen akan lebih mudah diterima oleh pihak terkait tanpa kendala administratif.
Format Surat Kuasa Pengambilan BPKB
Berikut format sederhana yang bisa digunakan untuk membuat surat kuasa pengambilan BPKB:
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: [Nama Pemberi Kuasa]
Alamat: [Alamat Pemberi Kuasa]
No. KTP: [Nomor KTP]
Dengan ini memberikan kuasa kepada:
Nama: [Nama Penerima Kuasa]
Alamat: [Alamat Penerima Kuasa]
No. KTP: [Nomor KTP]
Untuk mengambil BPKB kendaraan dengan data sebagai berikut:
- Merk/Type: [Merk dan Type Kendaraan]
- No. Polisi: [Nomor Polisi Kendaraan]
- No. Rangka: [Nomor Rangka Kendaraan]
- No. Mesin: [Nomor Mesin Kendaraan]
Demikian surat kuasa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
[Tempat, Tanggal]
Tanda Tangan Pemberi Kuasa (Materai 10.000)
[Nama Jelas]
Tanda Tangan Penerima Kuasa
[Nama Jelas]
Tips Membuat Surat Kuasa BPKB
- Gunakan bahasa formal dan hindari singkatan yang membingungkan.
- Cetak surat dengan rapi agar lebih mudah diverifikasi.
- Simpan salinan surat kuasa untuk arsip pribadi.
- Pastikan dokumen pendukung lengkap saat penyerahan surat kuasa ke pihak dealer atau leasing.
Kesimpulan
Surat kuasa pengambilan BPKB menjadi solusi praktis bagi pemilik kendaraan yang tidak bisa hadir langsung. Namun, agar sah, surat ini harus memenuhi syarat yang ditentukan, mulai dari identitas jelas, dokumen pendukung, hingga penggunaan materai.
Dengan memahami syarat surat kuasa BPKB serta format penulisannya, proses pengambilan dokumen penting ini akan berjalan lancar tanpa hambatan.
Rekomendasi slot gacor hari ini → Konohatoto78

Leave a Reply