Jakarta, 18 Oktober 2025 — Dalam menjalankan usaha, legalitas merupakan hal yang wajib dipenuhi oleh setiap pelaku bisnis. Salah satu bentuk legalitas yang perlu dimiliki, terutama bagi pelaku usaha kecil hingga menengah, adalah surat izin tempat usaha. Dokumen ini menjadi bukti bahwa kegiatan usaha dilakukan di lokasi yang sah dan sesuai dengan peraturan daerah.
Pemerintah kabupaten dan kota kini telah memperbarui aturan mengenai persyaratan pengurusan SITU. Perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses birokrasi sekaligus memastikan bahwa kegiatan usaha tidak mengganggu lingkungan sekitar.
Mengenal Lebih Dekat Fungsi dan Tujuan SITU
SITU berfungsi sebagai izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah—baik di tingkat kabupaten maupun kota—untuk mengatur dan mengawasi keberadaan tempat usaha. Dokumen ini memastikan bahwa lokasi bisnis tidak melanggar tata ruang, tidak mengganggu ketertiban umum, serta sesuai dengan peruntukan wilayah yang telah ditetapkan.
Selain sebagai bukti legalitas, keberadaan SITU juga melindungi pelaku usaha dari potensi sengketa lahan atau penggusuran yang tidak diinginkan.
Meski saat ini beberapa daerah sudah mengintegrasikan sistem perizinan SITU ke dalam platform OSS (Online Single Submission), banyak pemerintah daerah yang masih menjadikannya dokumen pendukung utama dalam proses perizinan usaha.
Dasar Hukum Terbaru
Pengurusan SITU mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Izin Tempat Usaha, serta kebijakan turunan dari masing-masing pemerintah daerah. Selain itu, beberapa daerah juga menyesuaikan aturan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Artinya, pengusaha kini perlu menyesuaikan jenis izin sesuai tingkat risiko usahanya. Namun, SITU tetap berperan penting dalam menegaskan kelayakan lokasi kegiatan usaha.
Persyaratan Pengurusan SITU di Kabupaten dan Kota
Pemerintah daerah biasanya menetapkan syarat yang hampir seragam di seluruh wilayah, meskipun terdapat sedikit perbedaan administrasi antar-daerah. Berikut adalah persyaratan pengurusan SITU yang berlaku secara umum:
- Formulir Permohonan
Diisi lengkap dan ditandatangani oleh pemohon atau penanggung jawab usaha. - Fotokopi KTP Pemohon
Untuk memastikan identitas dan tanggung jawab hukum pemilik usaha. - Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Sebagai bukti kepatuhan pajak dari pemohon atau badan usaha. - Surat Keterangan Domisili Usaha
Dikeluarkan oleh kelurahan atau desa tempat usaha berdiri. - Fotokopi Akta Pendirian Usaha
Khusus bagi badan hukum atau CV yang telah terdaftar di notaris. - Denah Lokasi Usaha
Menunjukkan posisi dan tata letak bangunan untuk menilai kesesuaian tata ruang. - Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup
Dibutuhkan jika usaha berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. - Izin Tetangga Sekitar (Jika Diperlukan)
Untuk memastikan tidak ada keberatan dari masyarakat sekitar lokasi usaha.
Setelah semua berkas dilengkapi, pemohon dapat mengajukan permohonan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten atau kota setempat.
Langkah-Langkah Pengajuan SITU
Berikut tahapan umum dalam proses pengurusan SITU:
- Pengajuan Permohonan
Pemohon membawa berkas ke kantor DPMPTSP atau mengunggah dokumen melalui portal OSS jika wilayah sudah terintegrasi. - Verifikasi Administrasi
Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen. Bila ada kekurangan, pemohon diminta melengkapi dalam jangka waktu tertentu. - Survey Lapangan
Tim dari pemerintah daerah akan meninjau lokasi usaha untuk memastikan kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). - Penerbitan Izin
Jika semua persyaratan terpenuhi, SITU akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon. Proses ini biasanya memakan waktu antara 3–10 hari kerja, tergantung kebijakan daerah.
Biaya Pengurusan SITU
Besaran biaya pembuatan SITU berbeda-beda di setiap daerah dan umumnya dihitung berdasarkan luas bangunan atau lahan usaha. Namun, pemerintah kini banyak memberikan kebijakan bebas biaya untuk usaha mikro dan kecil, sebagai bentuk dukungan terhadap pertumbuhan UMKM.
Melalui sistem digital, biaya dan status pengajuan SITU juga dapat dipantau secara transparan untuk mencegah pungutan liar.
Masa Berlaku dan Proses Perpanjangan
Masa berlaku SITU biasanya 3 hingga 5 tahun, tergantung ketentuan pemerintah daerah setempat. Setelah habis masa berlakunya, pemilik usaha wajib memperpanjang izin dengan menyerahkan dokumen terbaru seperti bukti pembayaran pajak, surat domisili, dan izin lingkungan.
Usaha yang tidak memperpanjang izin dapat dianggap tidak memiliki izin aktif, dan berpotensi terkena sanksi administratif atau penutupan usaha.
Risiko Usaha Tanpa SITU
Menjalankan usaha tanpa izin resmi seperti SITU memiliki konsekuensi hukum yang serius. Beberapa sanksi yang mungkin diterapkan antara lain:
- Teguran tertulis dari pemerintah daerah
- Pemberhentian sementara kegiatan usaha
- Pencabutan izin usaha lain yang berkaitan
- Denda administratif sesuai aturan daerah
Selain itu, usaha tanpa SITU juga akan kesulitan mengajukan izin tambahan seperti izin bangunan, reklame, atau izin ekspor-impor.
Kesimpulan
Memenuhi persyaratan pengurusan SITU merupakan langkah penting dalam memastikan legalitas dan keberlanjutan usaha. Dengan izin resmi, pelaku usaha tidak hanya melindungi dirinya dari potensi sanksi, tetapi juga meningkatkan kredibilitas di mata pelanggan dan mitra bisnis.
Pemerintah daerah terus melakukan digitalisasi perizinan agar proses lebih mudah, cepat, dan transparan. Jadi, pastikan setiap usaha Anda telah memiliki SITU yang sah dan masih berlaku.
Ayo bergabung di situs slot 2025 terbaik terpercaya dan daftar sekarang juga di → Konohatoto78

Leave a Reply